Senin, 08 Agustus 2016
Terekam CCTV, Joko Permana di Tuntut 1 Tahun 6 Bulan
Senmonews-Pematangsiantar -- Joko Pramana (25) warga Jalan madura bawah, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar yang telah terbukti mencuri di kediaman Poetri Agudiarista siagian sehingga menyebabkan kerugian sebesar lebih kurang Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dengan tuntutan 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (Selasa, 19/7).
Sidang pengadilan tersebut dipimpin oleh Hakim Maria Sitinjak sedangkan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutan tersebut jaksa Ana Lusiana.
Dalam tuntutannya, Ana lusiana mengatakan bahwa menuntut terdakwa Joko Pramana (25) warga kelurahan bantan tersebut selama 1 tahun 6 bulan penjara karena telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana sesuai isi dakwaan.
Mengenai tuntutan tersebut, ana lusiana mengatakan bahwa hal yang meringankan terdakwa karena telah mengakui kesalahan dan sopan saat persidangan.
"Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah karena telah merugikan korban, sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa karena sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesal serta mau berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi" kata lusiana saat sidang berlangsung.
Saat Majelis Hakim yang dipimpin maria sitinjak bertanya apakah ada pembelaan atau permohonan terdakwa atas tuntutan tersebut, joko pramana pun memohon untuk diringankan.
"Saya mohon diringankan hukuman saya bu hakim" ungkap joko saat ditanya.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut umum, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUHPidana.
Persidangan di undur sampai minggu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Ketua Maria Sitinjak.
Sesuai informasi yang di himpun, Joko pramana bersama rekannya Rizal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) melakukan aksi pencurian dirumah kediaman poetri audistira siagian yang terletak di jalan madura bawah No.25 kelurahan bantan kecamatan siantar barat pada pukul 03.00 Wib (6/3) dengan cara melompati pagar dan melakukan pembongkaran pintu belakang rumah korban.
Aksi yang dilakukan terdakwa bersama rekannya berhasil mengambil TV, uang sebesar Rp.3000.000,(tiga juta rupiah), handphone samsung galaxy putih, jam tangan, serta dompet yang berisi surat - surat berharga bersama helm korban yang letak di sofa ruang tamu. Namun apes bagi joko pramana, ternyata aksi tersebut terekam oleh CCTV yang terpasang dirumah korban sehingga 4 hari setelah aksi pencurian itu Joko tertangkap oleh pihak polisi sedangkan temannya rizal hingga saat ini masih DPO. (Sniper)
Label:
Hakim,
Jaksa,
Pematangsiantar,
Sidang,
Tuntutan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar