Selasa, 09 Agustus 2016

Proyek Renovasi Pengadilan Sebesar 4,8 Milyar, Pemko Siantar Kecolongan PAD


Mardiana “Kejaksaan saja yang lalu lengkap urus Ijin membangun, Proyek Pengadilan saja yang tidak ada ijin”


Senmonews-Pematangsiantar -- Pembangunan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Klas I B tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan Jend.Sudirman No.15 Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. (9/8)

Pembangunan renovasi gedung kantor pengadilan negeri pematangsiantar Tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh PT.Sinar Cahaya Anugerah dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.859.200.000,- (Empat milyar delapan ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah).

Pelaksanaan Pembangunan tersebut dinilai sudah merugikan Negara khususnya Pemerintah kota pematangsiantar karena Perusahaan tersebut tidak mengurus ijin dalam melaksanakan renovasi bangunan Pengadilan negeri Klas Ib Pematangsiantar , sebab melalui pengurusan ijin tersebut maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Pematangsiantar dapat bertambah.

Hal ini diketahui saat tim media Sindonewstoday mengkonfirmasi Rumey selaku Pelaksana Sementara (Plt) Lurah Proklamasi yang mengatakan bahwa tidak ada laporan mengenai Proyek Renovasi bangunan tersebut ketingkat kelurahan.

“Proyek Bangunan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Klas I B memang di wilayah saya, tapi hingga hari ini tidak ada melapor kekantor dalam pengurusan administrasi silang sengketa (SS) ke pihak kelurahan” kata rumey saat di konfirmasi via seluler.

Rumey juga menambahkan “Setiap bangunan harus ada Surat Silang sengketa dalam pengurusan ijin mendirikan bangunan (IMB)” ungkapnya.
Kepala bidang (Ka.bid) Perijinan BPPT Kota Pematangsiantar Mardiana membenarkan tentang pelaksanaan proyek Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Klas I B tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Proyek renovasi Gedung Kantor pengadilan Klas Ib tersebut tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya Pak, kalau ada pihak kelurahan pasti tau, karena salah satu syarat mendapatkan ijin mendirikan bangunan adalah Surat Silang Sengketa dari kelurahan pak” kata mardiana selaku kepala bidang perijinan BPPT kota Pematangsiantar.

Mardiana pun memberikan perbandingan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar “kalau kejaksaan mereka lengkap ijinnya saat renovasi kantor yang lalu, kalau pengadilan sama sekali hingga saat ini belum mengurus ijin” ceritanya kepada tim media.

Saat tim media dilokasi pembangunan Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Klas Ib yang memakan anggaran Negara senilai Rp.4.859.200.000,- tidak ada satupun yang dapat di konfirmasi, sedangkan para pekerja sibuk bekerja memasang besi kolom rangka lantai 2 gedung yang akan dibangun. (Buser/Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar